Kantor Pertanahan Morowali

Layanan E-WARKAH

Sistem elektronik peminjaman Buku Tanah/Surat Ukur dan Warkah.

Rekap Data

History
Peminjaman

Rekap seluruh data peminjaman Buku Tanah, Surat Ukur, dan Warkah di Kantor Pertanahan Morowali.

Data Peminjaman

No Jenis Unit Peminjam Nama Peminjam Kecamatan Desa Tgl Pinjam Tgl Kembali Status

Belum ada data peminjaman

Panduan Penggunaan

Cara Menggunakan
E-Warkah

Ikuti langkah-langkah berikut untuk mengajukan dan mengelola warkah tanah Anda secara digital dengan mudah dan aman.

Langkah demi Langkah

1

Buat Akun & Masuk

Daftarkan akun Anda menggunakan NIK dan nomor HP aktif. Verifikasi melalui OTP yang dikirim ke nomor Anda, lalu masuk ke sistem E-Warkah.

2

Isi Formulir Peminjaman

Lengkapi data peminjaman meliputi nomor sertifikat, keperluan peminjaman, dan identitas pemohon. Unggah dokumen pendukung yang diperlukan.

3

Tunggu Verifikasi

Petugas BPN akan memverifikasi permohonan Anda dalam 1–3 hari kerja. Status permohonan dapat dipantau secara real-time melalui dashboard.

4

Unduh atau Ambil Warkah

Setelah disetujui, unduh salinan digital warkah atau ambil langsung di kantor BPN terdekat sesuai jadwal yang ditentukan.

FAQ

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Peminjaman warkah dapat diajukan oleh pemilik tanah, ahli waris yang sah, notaris/PPAT yang ditunjuk, atau pihak yang memiliki kuasa tertulis dari pemilik tanah. Semua pemohon wajib memiliki akun terverifikasi di E-Warkah.
Proses verifikasi dan persetujuan berlangsung 1–3 hari kerja tergantung kelengkapan dokumen dan antrian permohonan di kantor wilayah yang dituju.
Layanan E-Warkah tidak dikenakan biaya pendaftaran. Namun, biaya resmi sesuai PNBP dapat berlaku untuk jenis layanan tertentu sesuai peraturan yang berlaku.
Dokumen yang umumnya diperlukan: fotokopi KTP pemohon, fotokopi sertifikat tanah, surat kuasa (jika dikuasakan), dan surat keterangan keperluan peminjaman. Unggah dalam format PDF/JPG maks. 2MB per file.

Tentang Kami

Mengenal
E-Warkah

Platform Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali untuk digitalisasi layanan peminjaman Buku Tanah/ Surat Ukur dan Warkah.

Latar Belakang

Mengapa E-Warkah Hadir?

E-Warkah lahir dari kebutuhan nyata masyarakat yang selama ini harus datang langsung ke kantor BPN untuk mengurus warkah tanah — proses yang memakan waktu, tenaga, dan biaya. Dengan teknologi digital, kami menghadirkan solusi yang memungkinkan masyarakat mengakses layanan pertanahan kapan saja dan di mana saja, tanpa mengorbankan keabsahan dan keamanan dokumen.

Hubungi Kami

Ada Pertanyaan?

📞

Telepon

0800-1-234567
(Bebas pulsa)

✉️

Email

layanan@atrbpn.go.id

🕐

Jam Layanan

Senin–Jumat
08.00–16.00 WIB